Keperantaraan / mediasi

Keperantaraan / mediasi

  • Pialang Asuransi adalah sebuah badan/perusahaan yang dibentuk untuk membantu pihak tertanggung asuransi dalam mendapatkan hak-haknya secara maksimal, dan bekerja untuk dan atas nama tertanggung.
  • Pialang Asuransi tidak menarik bayaran dalam memberikan pelayanan keperantaraan yang meliputi pelayanan konsultasi dan penanganan penyelesaian klaim dari tertanggung.