Santunan Bencana Alam

Santunan Bencana Alam

Memberikan santunan bencana alam apabila rumah tinggal yang diasuransikannya mengalami kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dan bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, tsunami)