KLAIM ANGGOTA KOPDIT SAMI JAYA CAIR DALAM 21 HARI
PT PANDAI membantu proses pencairan klaim
asuransi atas nama almarhum Lambertus Hurek, anggota sekaligus pengurus Kopdit
Sami Jaya, dalam waktu 21 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan
sesuai. Dengan demikian, pembayaran klaim tersebut berlangsung kurang dari 30
hari.
Kopdit Sami Jaya merupakan koperasi kredit
peserta asuransi PT PANDAI yang telah menjalin kerja sama dalam waktu lama.
Koperasi ini beralamat di Jalan Ahmad Yani, Ruko Strat A No. 6A, Fatubesi, Kota
Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ahli waris menyampaikan apresiasi atas
pendampingan Kopdit Sami Jaya dan PT PANDAI selama proses pengajuan klaim.
Bantuan tersebut mencakup penjelasan mengenai persyaratan dan alur pengajuan,
serta pendampingan dalam melengkapi dokumen.
“Pihak
Kopdit membantu kami dalam proses pemberkasan. Persyaratan dan alurnya juga
dijelaskan sehingga kami lebih mudah melengkapi dokumen. Prosesnya pun berjalan
lebih cepat,” ujar ahli waris.
Ahli waris juga mengungkapkan bahwa
pencairan klaim tersebut meringankan keluarga karena pinjaman yang ditinggalkan
almarhum telah ditanggung oleh asuransi. Dengan demikian, keluarga tidak perlu
menanggung pelunasan pinjaman tersebut.
“Asuransi
ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami. Dengan adanya pencairan klaim,
keluarga yang ditinggalkan tidak harus menutupi pinjaman karena sudah
ditanggung asuransi. Semoga kerja sama Kopdit Sami Jaya dan PT PANDAI terus
berlanjut agar anggota koperasi dapat merasa lebih tenang dan nyaman,” ujar
ahli waris.
“Ahli
waris sangat senang dan terima kasih kepada PT. PANDAI, klaim dibayar 21 hari
sejak dokumen lengkap “ pungkas petugas Kopdit Sami Jaya.
PT PANDAI | HADIR
UNTUK INDONESIA