Informasi

KLAIM ANGGOTA KOPDIT SAMI JAYA CAIR DALAM 21 HARI

KLAIM ANGGOTA KOPDIT SAMI JAYA CAIR DALAM 21 HARI

PT PANDAI membantu proses pencairan klaim asuransi atas nama almarhum Lambertus Hurek, anggota sekaligus pengurus Kopdit Sami Jaya, dalam waktu 21 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai. Dengan demikian, pembayaran klaim tersebut berlangsung kurang dari 30 hari.

Kopdit Sami Jaya merupakan koperasi kredit peserta asuransi PT PANDAI yang telah menjalin kerja sama dalam waktu lama. Koperasi ini beralamat di Jalan Ahmad Yani, Ruko Strat A No. 6A, Fatubesi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ahli waris menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kopdit Sami Jaya dan PT PANDAI selama proses pengajuan klaim. Bantuan tersebut mencakup penjelasan mengenai persyaratan dan alur pengajuan, serta pendampingan dalam melengkapi dokumen.

“Pihak Kopdit membantu kami dalam proses pemberkasan. Persyaratan dan alurnya juga dijelaskan sehingga kami lebih mudah melengkapi dokumen. Prosesnya pun berjalan lebih cepat,” ujar ahli waris.

Ahli waris juga mengungkapkan bahwa pencairan klaim tersebut meringankan keluarga karena pinjaman yang ditinggalkan almarhum telah ditanggung oleh asuransi. Dengan demikian, keluarga tidak perlu menanggung pelunasan pinjaman tersebut.

“Asuransi ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami. Dengan adanya pencairan klaim, keluarga yang ditinggalkan tidak harus menutupi pinjaman karena sudah ditanggung asuransi. Semoga kerja sama Kopdit Sami Jaya dan PT PANDAI terus berlanjut agar anggota koperasi dapat merasa lebih tenang dan nyaman,” ujar ahli waris.

“Ahli waris sangat senang dan terima kasih kepada PT. PANDAI, klaim dibayar 21 hari sejak dokumen lengkap “ pungkas petugas Kopdit Sami Jaya.

PT PANDAI  |  HADIR UNTUK INDONESIA